Tidak Bawa KTP, Warga Disanksi

Riau | Senin, 17 September 2018 - 11:47 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Bagi warga Kota Dumai yang keluar rumah dan berpergian diminta untuk membawa KTP-el sebagai identitas resmi. Pasalnya Tim Yustisi Dumai, mulai 17-21 September 2018 menggelar razia KTP  di kota pelabuhan itu.

“Jadi diimbau kepada masyarakat apabila bepergian atau ke luar rumah untuk membawa KTP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, akhir pekan lalu.

Bagi warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP, maka yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak hanya di jalan, kos-kos, wisma, hotel dan tempat hiburan juga jadi sasaran,” ujarnya.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Ia mengatakan hal itu merupakan Tim Yusti Kota Dumai agar pendatang tetap tertib administrasi.

 “Untuk itu harapan kami, masyarakat yang ingin ke Dumai dan menetap harus mengurus surat pindah. Hal ini dimaksudkan agar penduduk yang ada tetap tertib administrasi,” tukasnya.

Akan tetapi, pihaknya tidak melarang masyarakat luar untuk datang ke Dumai. Namun masyarakat harus memenuhi syarat administrasi kependudukan terlebih dahulu. “Uruslah dulu surat pindahnya agar bisa memiliki kartu identitas” terangnya.

Ia mengatakan kegiatan ini memang menjadi agenda tahunan Tim Yustisi Kota Dumai. “Pengalaman kami tahun lalu, masyarakat bukan tidak memiliki KTP, namun mereka saat berpergian tidak membawa KTP,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook