Tak Miliki Dokumen, Ikan Dimusnahkan

Riau | Selasa, 17 September 2013 - 10:40 WIB

PEKANBARU (RP) —  Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPMKHP) Klas I Pekanbaru terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan memeriksa penyakit ikan.

Bahkan Stasiun Karantina Ikan ini sudah beberapa kali menangkap dan memusnahkan ikan ekspor dan impor yang menyalahi ketentuan atau tak memiliki dokumen, bahkan ikan tak layak konsumsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dijelaskan Kepala Stasiun KIPMKHP Kelas I Pekanbaru MW Giri Pratikno SPi SH MH didampingi Fungsional Ahli Muda Mumin Rifai SSt Pi dan Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Bahtiar Denny Edison SPi kepada Riau Pos, Senin (16/9) di sela-sela peninjauan kantor baru Stasiun KIPMKHP Klas I, Jalan Rawa Mulia, Pekanbaru.

‘’Stasiun KIPMKHP Kelas I Pekanbaru melayani sertifikasi kesehatan ikan (ekspor, impor dan antar area), melayani pemerikasaan penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, virus dan pemeriksaan formalin) yang diperiksa di laboratorim kita sendiri. Dan laboratorium ini sudah diakui internasional dan nasional,’’ jelas Giri Pratikno.

Dia pun memaparkan, pihaknya juga melakukan pembinaan berupa satgas penyakit ikan program minapolitan ikan patin di Kampar, kegiatan in line inspection/monitoring ikan terhadap pelaku usaha ikan pembudidaya, pembinaan terhadap pengguna jasa aktif pada pelaku usaha ikan ekspor sebanyak 12 perusahaan dan supplier ikan 70 orang.

Untuk penegakan hukum, Stasiun KIPMKHP Klas I Pekanbaru pada Januari lalu menahan ikan teri asal Malaysia sebanyak 10 ton  karena tidak memiliki izin impor dan sebagian ikan mengandung formalin.

‘’Untuk kasus ini ditangani Polsek Mandau, namun kita tidak mengetahui sudah sejauh mana kasus ini,’’ sebut Giri.

Pada April lalu, Stasiun KIPMKHP juga melakukan penahanan dan pemusnahan ikan belangkas (ikan yang dilindungi) karena sudah dalam kondisi mati sebanyak 250 ekor asal Selatpanjang.

Saat ditanya apakah pihaknya bisa melakukan jemput bola untuk kasus-kasus adanya indikasi ikan berformalin di pasar-pasar tradisional, Giri menjelaskan bisa saja asalkan ada permintaan dari Dinas Perikanan dan Pertanian dan BPOM. Sedangkan mengenai ikan yang dilindungi hasil tangkapan yang tidak memiliki dokumen, ikan-ikan ini akan diserahkan ke BKSDA.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook