PEKANBARU (RP)- Jika nekat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, perusahaan perkebunan dan pertambangan terancan dicabut izinnya. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri ESDM RI nomor 11 dan 15 tahun 2012 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Edi Kusdarwanto kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di kantornya. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan sejak tanggal 1 September lalu itu harus dilaksanakan secara menyeluruh, karena merupakan kebijakan pusat.
Untuk menerapkan itu, Pemerintah Provinsi Riau telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Hal ini dilakukan agar pengawasan yang dilakukan dapat lebih optimal.
Hanya saja, regulasi penerapan kebijakan tersebut masih bersifat terpusat. Sehingga daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menyusun mekanisme penggunaan BBM bersubsidi.
‘’Untuk regulasi sektor memang dari Pusat. Kita hanya berperan dalam pengawasan saja,’’ papar Edi.
Kendati demikian, dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas jika melanggar kebijakan itu. Bahkan, izin operasional perusahaan dapat dicabut jika terbukti menyalahi aturan.
Saat ditanyakan mengenai mekanisme penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan, dia mengatakan pihak Pertamina sudah mempersiapkan beberapa opsi. Mulai dari penerapan sistem stiker hingga penerapan SPBU mobile.
‘’Untuk pengawasan memang sudah dipersiapkan stikernya. Bahkan, untuk distribusi dan delivery BBM non subsidi, Pertamina sudah menyiapkan di SPBU tersendiri. Ya seperti tangki mobile gitu,’’ terang Edi.(rio)