KAMPAR

1.044 Warga Lapas Bangkinang Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

Riau | Sabtu, 17 Agustus 2019 - 15:45 WIB

1.044 Warga Lapas Bangkinang Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang Herry Suhasmi. (foto/dok riaupos)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 1044 orang  binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang mendapat remisi,  6 orang diantaranya  bebas langsung  pada peringatan HUT RI ke-74 ini .
 

Kepala Lapas Bangkinang Herry Suhasmi menjelaskan, sempena HUT ke- 74 RI, remisi diterima semua warga yang lahak menerima. Selain yang langsung bebas, ada juga yang mendapat remisi enam dan satu bulan.

Adapun mereka yang langsung bebas tersebut adalah Hugeng Joko Susilo, Poniman alias Iman bin Alm Safari, Suhaimi Alias Suhai Bin Hasan, Andre Saputra Bin Bambang Sutrisno, Martin Sinaga dan Marjoko Bin Martejo. Pada pengunguman pemberian remisi tahun ini juga menjelaskan kondisi Lapas terkini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

’’Lapas Kelas IIA Bangkinang saat ini dalam kondisi over capacity, penghuni melebihi kapasitas, lebih dari dua kali lipat daya tampung yang semestinya. Namun bisa kami sampaikan kondisi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Saat ini pemerintah sedang menjalankan Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kami berharap ini menjadi momen untuk meningkatkan layanan dan awarness,’’ sebut Herry.

 

Over capacity lapas ini menurut Herry menimbulkan tidak sedikit masalah. Masih banyak terdengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi. Semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. Lewat upaya revitalisasi, Herry berharap Lapas Kelas II A Bangkinang mampu move on dari isu-isu klasik yang membuat petugas lapas menjadi bulan-bulanan di media dan sosial media.

Laporan Hendrawan Kariman

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook