Lalai Jaga Area Konsesi

Riau | Sabtu, 17 Agustus 2019 - 09:13 WIB

Lalai Jaga Area Konsesi
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo konferensi pers erkait pengumuman tersangka pembakar lahan. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla di Bumi Lancang Kuning. Namun, baru satu perusahan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Kami sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka. Akan menyusul (perusahaan) yang kedua," kata Widodo beberapa hari lalu.


Dikatakan jenderal bintang dua, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya. Kondisi tersebut, menyebabkan lahan seluas 150 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019. PT SSS ditetapkan tersangka, lanjut Kapolda Riau, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Ditegaskannya pula, Polda Riau berserta jajaran tidak bisa diintervensi serta di didikte oleh siapa pun dalam penegakan hukum kasus Karhutla di Bumi Melayu. Dalam kesempatan itu, Widodo juga menyampaikan, faktor penyebab karhutla yang tengah terjadi di Bumi Melayu. Menurut dia, hal itu disebabkan adanya unsur kesengajaan oleh manusia, karena membakar lahan merupakan cara yang murah, mudah, efisien dan efektif untuk membuka lahan. Selain itu, cara tersebut juga menghemat biaya dan memudahkan pembersihan lahan.

"Kita sering menyalahkan faktor alam, berdasarkan penelitian kemungkinan itu sangat kecil, hanya 1 persen. Artinya faktor manusia lebih besar. Faktor kesengajaan ulah manusia lebih besar, faktor manusia itu mencapai 90 persen," jelas mantan Dir Lantas Polda Kepri itu.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook