Guru Kuansing Menang di PTUN

Riau | Jumat, 17 Agustus 2012 - 09:14 WIB

Guru Kuansing Menang  di PTUN
MENANG DI PTUN: Belasan guru Kuansing meluapkan kegembiraan dengan foto bersama kuasa hukum Asep Rukiat SH usai mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (16/8/2012) di halaman PTUN Pekanbaru. foto: desriandi candra/riau pos

Laporan DESRIANDI CANDRA dan JUPRISON, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Perjuangan cukup panjang yang dilakukan sebanyak 22 orang guru-guru di Kabupaten Kuansing ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sejak Oktober 2011 tidak sia-sia. Mereka berjuang menuntut haknya yang dinilai diabaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang PTUN Pekanbaru yang dilaksanakan Kamis (16/8) yang dipimpin Amin Husin SH, memenangkan gugatan 21 guru yang diajukan kalangan guru-guru ini. Sedangkan satu guru lainnya tidak dikabulkan karena terlambat memasukkan gugatan.

Mereka adalah bagian dari ratusan guru-guru di Kabupaten Kuansing yang di-nonjobkan dari jabatannya, dimutasi dengan jarak yang jauh dari tempat tinggalnya tanpa alasan.

Sebagian di antaranya adalah mantan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Rasa haru pun dirasakan kalangan guru-guru yang sudah enam bulan menunggu hasil keputusan ini setelah majelis hakim membacakan keputusan nomor.10/G/2012/PTUN.Pbr tertanggal 16 Agustus 2012. Kalangan guru-guru Kuansing didampingi Kuasa Hukumnya, Asep Rukiat SH.

Beberapa di antara yang hadir adalah mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Teluk Kuantan Hj Harnita, Kepala Sekolah SMPN 7 Teluk Kuantan Bai Idrus, Tamhilan Jaafar, Suhardi, Junaidi Yakup, Mustafa dan sejumlah kepala sekolah dan pengawas yang hadir mengikuti jalannya persidangan putusan PTUN tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dengan PTUN Pekanbaru yang mau mendengarkan aspirasi kami dan menegakkan yang benar,” ujarnya.

Tamhilan Jaafar yang juga mantan Ketua PGRI Kecamatan Inuman menegaskan, keputusan PTUN Pekanbaru yang baru saja memenangkan mereka adalah sebuah anugerah bagi mereka di bulan Ramadan.

Apalagi sebentar lagi akan hari raya Idul Fitri 1433, yang merupakan hari kemenangan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh.

“Ini anugerah bagi kami,” ujarnya yang diamini seluruh guru-guru yang hadir di PTUN Pekanbaru.

Mereka tidak menuntut yang muluk-muluk. Tetapi sesuai dengan tututan yang mereka ajukan ke PTUN Pekanbaru, yakni dikembalikan ke jabatan mereka semula.

Kuasa hukum kalangan guru-guru Kuansing Asep Rukiat SH kepada Riau Pos menegaskan, pihaknya meminta pada Pemkab Kuansing dalam hal ini Bupati Kuansing untuk mematuhi apa yang diputuskan PTUN.

“Ini adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemkab Kuansing yakni Bupati Kuansing harus menjalankan sesuai yang diputuskan PTUN Pekanbaru,” ujar Asep.

Menurutnya, Bupati Kuansing sesuai dengan perintah PTUN Pekanbaru, harus menganulir SK pemutasian atau penonaktifan mereka dari jabatan mereka dan menerbitkan SK baru ke jabatan mereka semula.

Sebagai pengacara dan kuasa hukum, Asep berjanji akan mengawal ini hingga tuntas. Bahkan dia siap melayangkan surat ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri kalau keputusan itu tidak dijalankan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Drs H Muharman MPd mengatakan, bahwa ada tiga pengaduan para guru di Kuansing di PTUN Pekanbaru. Pertama, ada tuntutan, karena ada kesalahan penulisan SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kuansing.    

“Ini kita akui kita kalah,” katanya. Lalu, yang kedua, tuntutan yang dilakukan guru atas nama Junaidi, kata Sekda, pihaknya berhasil memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru. Dan yang ketiga, terkait tuntutan guru non job, Muharman mengaku belum ada putusannya. “Jadi, putusan mana sebenarnya,” katanya yang dihubungi Riau Pos, Kamis (16/8).

Adapun soal kekalahan di persidangan itu, pertama pihaknya akan melakukan banding.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook