INTERUPSI

THR (Taubat Hari Raya)

Riau | Senin, 11 Juni 2018 - 09:51 WIB

THR (Taubat Hari Raya)

Oleh: Bagus Santoso, Mahasiswa S3 Ilmu Politik, Praktisi Politik dan Anggota DPRD Riau

ADA harapan sekaligus beban ketika pemerintah memberikan arahan untuk pemberian uang tunjangan hari raya (THR). Titah Presiden ini juga berlaku untuk aparat sipil negara (ASN) di pemerintah daerah. Sebagaimana dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah, persoalan muncul tatkala uang bersumber dari APBD.
Baca Juga :Stok Beras di Bengkalis Mencukupi

Maka, muncullah keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu. Keberatan mereka beralasan karena APBD tidak mencukupi untuk memberikan THR sebanyak seperti yang ditentukan oleh pusat, di mana komponen THR tidak hanya dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan melekat yang setara dengan take home pay satu bulan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini salah satu kepala daerah yang langsung menyatakan keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri soal pembebanan biaya pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Dimana dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Risma terang-terangan mengaku keberatan, karena nilainya sangat besar, baginya itu adalah beban bila ditanggung APBD.

Pemerintah pusat, Mendagri Tjahjo Kumolo justru mempertanyakan balik ke Risma mengenai ketersediaan uang di Surabaya. Dia membandingkan dengan Lampung, yang sudah menganggarkan dana untuk pemberian THR. Padahal di Lampung anggaran daerahnya lebih kecil dari Surabaya. Tjahjo juga menyatakan surat yang sudah di teken adalah permintaan daerah pada saat rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, dalam pertemuan tidak ada yang mempermasalahkan menganggarkan dana untuk pemberian THR.

Jurus menekan dan menghindar tersebut menggambarkan adanya problem besar tata kelola pemerintahan dan keuangan di pusat maupun yang disandang oleh pemerintah daerah. Kebijakan populis bagi Tuan Presiden tetapi menjadi beban bagi kepala daerah, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Mereka para kepala daerah yang memiliki ketersedian anggaran akan mudah melaksanakan. Apalagi kebetulan jabatan politisnya “ kongruen” dengan parpol pendukung kekuasaan atau pas ada pilkada serentak. Tetapi tidak bagi kepala daerah dengan anggaran yang pas-pasan, membayar gaji saja  harus berulang kali merasionalisasi program dan kegiatan, maka jadilah simalakama bahkan bumerang.  

Dilaksanakan resiko defisit anggaran tak terelakkan, bisa mencoret kegiatan yang sudah disyahkan melalui perda yang sudah terlanjur disyahkan berisiko implikasi hukum. Namun jika tidak manut titah Presiden jelas akan menggerus popularitas dan kurangnya simpati  kepala daerah khususnya dari kalangan ASN dan keluarganya. Jujur saja tidak usah ditutup-tutupi semenjak pilkada langsung ASN menjadi target lumbung suara kepala daerah yang berkuasa.

Maka begitulah kebijakan politis yang menguntungkan untuk popularitas Presiden,  tetapi tidak bagi kepala daerah. Sesama kawan satu WAG berkomentar; otonomi daerah masih milik Jakarta, buktinya jika kebijakan menguntungkan pusat pemerintah daerah dipaksa taat tunduk hirarki pemerintahan, tiba membayar THR diintruksikan dibayar duit daerah. Tragisnya tidak semua daerah punya kesiapan dan kesanggupan.

Maka kebijakan “menyenangkan”  untuk ASN  dan pensiunan tentang tunjangan hari raya (THR) plus-plus, membuat “naning” dan ke bingungan pemerintah daerah, Risma Wali Kota Surabaya adalah yang menanggapi dengan kenyataan pahit. Meski di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Bengkalis dan daerah- daerah lainnya terbebani, jujur hanya Risma yang berani bicara apa adanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook