Wagubri: Tanpa Rusli Zainal Riau Baik-baik Saja

Riau | Senin, 17 Juni 2013 - 14:09 WIB

Wagubri: Tanpa Rusli Zainal Riau Baik-baik Saja
Rusli Zainal-Mambang Mit/f/ist/int

Riau Pos Online - Pemerintahan provinsi Riau tetap berjalan seperti biasa. Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal oleh KPK tidak mempengaruhi kinerja di pemerintahan lancang kuning itu.

"Pemerintahan nggak ada masalah, baik-baik saja. Karena ini ada yang bisa langsung dilakukan dan ada yang perlu menunggu keputusan Mendagri," kata Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soal jabatan Rusli Zainal yang akan diserahkan kepada dirinya, Mambang mengaku menyerahkan semua proses administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kami tunggu arahan Kemendagri saja. Saat ini kita harus praduga tak bersalah. Dan sampai saat ini kan beliau (Rusli Zainal) masih tercatat sebagai Gubernur," terang dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rsn/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook