Jam Besuk Habis, Mambang Mit Batal Jenguk Rusli Zainal

Riau | Senin, 17 Juni 2013 - 13:59 WIB

Jam Besuk Habis, Mambang Mit Batal Jenguk Rusli Zainal
Rusli Zainal saat meninjau rumah kos sewaktu kuliah .f/rp

Riau Pos Online - Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit batal menjenguk bosnya, Gubernur Riau, Rusli Zainal di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/6). Sebab, waktu kunjungan tamu (jam besuk) sudah habis atau melebihi batas yang ditentukan.

"Ini katanya waktunya sudah habis. Jadi gak bisa masuk," kata Mambang di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mambang tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 12.05 WIB tadi. Dia datang bersama sejumlah ajudan dan istrinya. Dia mengaku baru tiba di Jakarta hari ini dan langsung mengunjungi Rusli Zainal yang ditahan KPK sejak Jumat (14/6) kemarin.

"Baru tiba saya langsung tadi dari sana (Palembang)," aku dia.

Dikonfirmasi akan datang kembali, untuk menjenguk ke Rutan, Mambang belum dapat memastikan.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rsn/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook