BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Memasuki pelaksanaan ibadah puasa dalam bulan Ramadan, terjadi perubahan durasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil). Hal itu diketahui dari keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPSDM-SES/V/2018/66 tentang pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1439 H sehubungan dengan memasuki bulan suci ramadan 1439 H.
SE tersebut mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 336 Tahun 2018 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Demikian diterangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil Roy Azlan AP MSi, Rabu (16/5).
"Disampaikan bagi instansi pemerintah yang meberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," kata Roy Azlan.
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Selain itu tambah Roy Azlan bagi intansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, diketahui untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, masuk kerja sekitar pukul 08.00 sampai 14. 00 WIB. Sementara pada hari Jumat yakni masuk kerja pukul 08.00 sampai 14.30 wib.
"Sementara kegiatan apel dan olahraga selama bulan Ramadan ditiadakan," ujar Roy Azlan. (fad)