Uang Dikembalikan, Sanksi Menyusul

Riau | Jumat, 17 Mei 2013 - 10:28 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau berjanji segera mengembalikan uang pungutan liar (pungli) yang telah disetorkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) saat mengambil surat keputusan (SK) PNS.

Tak hanya itu, Diskes juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan pungli.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Komitmen itu diutarakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau, M Yunus kepada Riau Pos, Kamis (16/5) di kantornya. Menurutnya, soal pengembalian uang pungli itu langsung diinstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

‘’Ya sesuai arahan pimpinan. Uang yang dipungut itu akan dikembalikan. Langkah itu sebagai wujud keseriusan kami menolak adanya pungli,’’ papar Yunus.

Saat ditanyakan mengenai nominal uang yang akan dikembalikan, dia mengaku tidak mengetahui secara detail. Pasalnya, dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pemungutan uang saat pengambilan SK tersebut.

Begitu juga saat disinggung mengenai jumlah pegawai yang datang dan mengambil SK, Yunus mengatakan tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia memberikan gambaran, bahwa proses pengembalian akan dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan nominal yang diberikan.

‘’Sejak awal saya memang tidak tahu jumlahnya berapa, karena memang tidak ada instruksi untuk itu. Yang pasti kami sudah meminta pegawai yang menerima untuk mengembalikannya,’’ terangnya.

Lebih jauh saat disinggung mengenai bentuk tindak lanjut berupa sanksi, Yunus mengatakan proses tersebut tetap dilakukan. Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

‘’Itu juga salah satu arahan pimpinan. Pegawai yang memungut uang itu akan dipanggil dan diberikan sanksi. Yang pasti penegasan disampaikan, agar jangan sampai terulang lagi,’’ imbuh Yunus.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook