Pembebasan Lahan Tol Wewenang Pusat

Riau | Jumat, 17 Mei 2013 - 10:21 WIB

PEKANBARU (RP) - Dalam proses pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bertindak sebagai pihak yang menetapkan anggaran dan penyedia anggaran.

Karena wewenang tersebut merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Seperti pembebasan lahan tol yang sekarang dalam proses, Pemprov hanya memfasilitasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana langkah awal seperti yang sudah ditetapkan adalah dengan menggesa pembebasan lahan untuk Pekanbaru-Kandis sepanjang 21 KM. Dibagi dua tahapan, 7 KM dan 14 KM. Diskusi sudah dilakukan dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dimana sudah hampir mencapai kata sekapat untuk lahan sepanjang 7 KM.

“Pertemuan pertama untuk pembebasan lahan tahap awal (7 KM) sudah dilakukan, dan pekan depan akan melakukan pertemuan kedua di Pekanbaru. Mudah-mudahan sudah mencapai kata sepakat,” harap Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau Emrizal Pakis kepada Riau Pos, Kamis (16/5).

Menurutnya, Pemprov sudah menghubungi PPTK pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai untuk tahapan awal dan menyampaikan ke Kemen PU. Karena nantinya jika sudah didapatkan kata sepakat, maka Kemen PU akan langsung membayarkan kepada pemilik lahan yang terkena proses pengerjaan lahan tersebut.

Dengan sudah memperlihatkan progres, Emrizal optimis untuk Pekanbaru-Kandis akan dapat dimulai tahun ini dengan melewati proses dan mekanisme yang sesuai. “Pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai ini tidak ada kaitannya dengan proyek dari sisi Pemprov, karena semua menjadi wewenang pusat melalui Kemen PU. Jadi kebutuhan anggaran semua adalah tugas PU pusat,” lanjutnya.

Emrizal menambahkan lagi, bagi Riau sendiri, manfaatnya adalah dari sisi pembangunan karena dapat dinikmati sebagai akses jalan yang baik yang menghubungkan dua kota menuju provinsi tetangga.(adv/e)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook