Operasional PT BA Dihentikan

Riau | Kamis, 17 Mei 2012 - 09:22 WIB

Laporan Kasmedi, Rengat

PT Bukit Asam (BA) mengabulkan tuntutan masyarakat untuk menghentikan sementara operasional penambangan batubara yang dilakukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu terjadi akibat tuntutan warga empat di desa di Kecamatan Peranap untuk dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sementara belum ada kejelasan dari PT BA.

‘’Operasional penambangan batubara PT Bukit Asam sudah berhenti. Namun begitu, kami tetap memantau aktivitas penambangan batubara yang dilakukan PT BA. Apabila masih beroperasi sebelum ada kejelasan pembangunan PLTU, bisa berdampak bentrok fisik,’’ ujar Fauzi koordinator warga Desa Semelinang Tebing kemarin.

Tuntutan warga sebutnya pada pertemuan, Selasa (15/5) di hadapan pihak PT BA tidak serta merta harus dibangun PLTU. Masyarakat masih bisa memberi toleransi, asalkan PT BA bisa membangun jaringan ke Desa Semelinang Tebing bekerja sama dengan PLN.

Usulan untuk pembangunan jaringan itu, juga tidak ada respon dari pihak PT BA. ‘’Masyarakat yang sudah merelakan lahannya digarap untuk penambangan batubara, asal ada listrik. Dari manapun asal listrik itu, masyarakat menerima,’’ tegasnya.

Untuk itu sebutnya, hingga ada kejelasan pembangunan PLTU atau penyambungan listrik ke Desa Semelinang Tebing dan desa lainnya, masyarakat tetap akan menstop opersional tambang batubara. Hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antar warga.

Dalam pada itu Distamben Inhu ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pertambangan Umum Ir Isran MSi yang juga hadir pada pertemuan antar warga dengan pihak PT BA mengatakan, hingga saat ini belum dapat dilakukan pembangunan PLTU.

Hal itu disebabkan proses lelang pada PLN. ‘’Sebelumnya sudah ada lelang dan dimenangkan oleh PT BA. Karena pada lelang itu hanya diikuti PT BA, kembali akan dilanjutkan dengan lelang ke dua,’’ ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk pembangunan PLTU itu harus dapat memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, harus punya lahan tambang dan harus memiliki kuasa usaha kawasan kelistrikan.

‘’Setidaknya harus ada enam kecamatan yang masuk dalam kuasa usaha kawasan kelistrikan dan dalam kawasan itu tidak lagi dibolehkan masuk jaringan PLN dan untuk lelang tahap dua juga belum ada kejelasan,’’ terangnya.

Sementara itu, Manajer PT BA Syaiful ketika dikonfirmasi tentang tuntutan warga belum berhasil. Konfirmasi melalui SMS juga tidak dibalas.(rpg/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook