Dishub Harus Tegas Batasi Muatan Truk

Riau | Kamis, 17 Mei 2012 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RP)- Usai menyampaikan aspirasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sehari sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Rohul, Rabu (16/5) kembali menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Kali ini, mereka menemui Dinas Perhubungan Riau.

Mereka meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersikap tegas, terutama dalam membatasi muatan truk yang melintasi kabupaten ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, truk-truk tersebut sudah melebihi kapasitas muatan sebagaimana yang diperbolehkan untuk kategori jalan kelas III, yakni hanya 8 ton.

Sehingga sejumlah jalan lintas provinsi yang melalui kabupaten ini kondisinya rusak parah dan memprihatinkan.

Kedatangan anggota Komisi III DPRD Rohul dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul H Hasanudin Nasution SH, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Rosidi Husein dan anggota komisi lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Rohul, Saparudin Koti, meminta ketegasan dari Dinas Perhubungan Riau soal pembatasan muatan. Sebab ini akan sangat membantu meminimalisir kerusakan jalan lintas yang berstatus jalan provinsi di Kabupaten Rohul. Misalnya saja, setiap truk wajib masuk ke jembatan timbangan.

Tapi kenyataannya di lapangan, banyak truk yang tidak masuk melalui jembatan timbangan. Bahkan, kalaupun melintasi kawasan jembatan timbangan, hanya supirnya yang turun membayar retribusi pada petugas yang ada. Ironisnya lagi, retribusi itu terkadang hanya dilemparkan begitu saja ke petugas.

Selain itu, jalan lintas provinsi itu tidak semua dipasangi rambu-rambu kendaraan. Karena itu, mereka meminta agar Dishub Riau diharapkan bisa memasangnya. Dalam pertemuan itu, anggota komisi III DPRD Rohul menyampaikan aspirasi soal dukungan anggaran untuk Rohul di bidang perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Surya Maulana didampingi sejumlah kabid menyampaikan persoalan itu tidak saja hanya terjadi di daerah Kabupaten Rohul, tetapi hampir semua kabupaten di Riau. Dinas Perhubungan Riau, kilahnya, tidak pernah memberikan izin pada truk yang bermuatan lebih dari 8 ton.

Penyebab kerusakan jalan lintas provinsi di kabupaten termasuk di Kabupaten Rohul, disebabkan truk yang bermuatan lebih melintasi ruas jalan provinsi tersebut. Sementara, ruas jalan tersebut hanya berkekuatan 8 ton.

Soal tidak semua truk yang masuk jembatan timbangan, memang itu hanya sebagian kecil. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu hanya diberikan pada truk angkutan khusus seperti truk mengangkut alat berat dan truk angkutan sepeda motor serta jenis lainnya.

Tapi untuk truk yang membawa barang lainnya, harus masuk jembatan timbangan. Koordinasi antara provinsi dan kabupaten harus dilakukan.

Untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jalan di ruas jalan lintas provinsi semakin parah, di tahun 2012 ini Dishub Riau akan menggelar uji petik kendaraan ke daerah-daerah. Sedikitnya, ada 23 kali uji petik yang dilakukan Dishub Riau.

“Kita akan lakukan uji petik kendaraan sebanyak 23 kali di tahun ini,” jelasnya.

Selain itu, Dishub merencanakan untuk memasang sistem pemantauan elektronik dengan menggunakan CCTV. Dengan dukungan peralatan ini, maka Dishub Riau bisa setiap saat melakukan pemantauan berat yang melintasi jalan provinsi di wilayah Provinsi Riau.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook