Uji Kompetensi Bisa Tentukan Karier Wartawan

Riau | Kamis, 17 Mei 2012 - 09:17 WIB

PEKANBARU (RP)- Uji kompetensi wartawan ditargetkan ke depan menjadi alat ukur kualitas wartawan di Indonesia.

Bahkan uji kompetensi ini bisa dijadikan barometer untuk jenjang karier wartawan di perusahaan pers yang bersangkutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dewan pers sudah membuat aturan bahwa uji kompetensi wartawan nantinya menjadi barometer dalam jenjang karier wartawan,” ujar  Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Hal itu dikatakannya saat Workshop Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan yang ditaja PWI Riau bersam Dewan Pers dan RAPP, Rabu (16/5) di Hotel Pangeran. Workshop ini diikuti oleh para wartawan media cetak, elektronik, online, para ketua PWI se-Riau dan para pengurus PWI.

Agus menyebutkan, bahwa uji kompetensi wartawan sejalan dengan standarisasi perusahaan pers. Artinya, semakin banyak wartawan di perusahaan pers yang bersangkutan sudah lulus uji kompetensi, tentunya standar perusahaan pers itu juga akan semakin baik.

“Soal kesejahteraan wartawan juga akan diatur karena ini disesuaikan dengan standarisasi perusahaan pers,’’ ujarnya.

Standarisasi perusahaan pers, disepakati Dewan Pers bersama perusahaan pers dan asosiasi wartawan dengan Piagam Palembang dua tahun lalu. Di antaranya poin pentingnya adalah gaji wartawan minimal sebesar UMP 13 kali dalam setahun.

Uji kompetensi wartawan mulai diterapkan sejak dua tahun terakhir dan akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa lembaga yang bisa melakukan uji kompetensi wartawan.

Lembaga itu adalah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan pers, dan organisasi wartawan, seperti PWI, AJI atau JTI. Semuanya harus memenuhi kriteria Dewan Pers, dan hasil uji kompetensi itu juga harus disahkan oleh Dewan Pers.

Ketua PWI Riau, Dheni Kurnia menyebutkan,  ke depan, setiap anggota PWI harus memiliki kartu lulus uji kompetensi wartawan. Ini diperlukan agar wartawan yang tergabung ke dalam PWI merupakan wartawan yang benar-benar berkualitas dan memiliki standar yang jelas.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook