340 Tual Kayu Ilegal Ditahan Polisi

Riau | Rabu, 17 April 2013 - 10:49 WIB

PASIRPANGARAIAN (RP) – Jajaran Polsek Rokan IV Koto berhasil menangkap 340 tual kayu hutan berbagai jenis. Kayu tanpa pemilik tersebut ditahan di Lubuk Rengas Desa Tanjung Medan sejak sepekan lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Artisal kepada Riau Pos, Selasa (16/4) mengatakan, ratusan tual kayu hutan tanpa tuan diduga hasil illegal logging (ilog) dan ditahan pada Rabu (10/4) sekitar pukul 19.00 WIB. ‘’340 tual kayu hutan ini diduga hasil tebang pilih dari hutan Kota Tinggi. Kayu yang rata-rata berdiameter 15-25 centimeter dengan panjang 4 meter telah diikat rapi dan dijadikan tujuh rakit atau setiap rakitnya antara 3-4 ikatan,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Artisal memperkirakan, kayu itu ditarik para pelaku dari dalam hutan Kota Tinggi melalui Sungai Busu. Rencananya kayu-kayu haram ini akan di bawa ke Desa Lubuk Bendahara sebelum dijual kepada toke kayu yang belum diketahui namanya.

‘’Tersangka tidak ada, kita terlambat datang. Diperkirakan, para pelaku orang kampung sekitar sebab ada yang melihat mereka lari ke kampung, dan sekarang masih proses lidik,’’ jelas Artisal menambahkan, ratusan tual kayu hutan tanpa tuan ini telah dilansir Polisi dibantu Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, serta warga kampung sekitar, melalui aliran Sungai Rokan. Mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu ini menambahkan, kayu tersebut telah diamankan di pinggiran Sungai Rokan Desa Lubuk Bendahara dan kini tengah diukur pihak Dishutbun Rohul.(har)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook