BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku sangat menyesalkan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berinisial BD yang bekerja di salah satu Satuan Perangkat Daerah (SKPD), ditangkap Kepolisian Polres Bengkalis karena kedapatan melakukan pembakar lahan, Ahad (13/3/2016).
"Kami sudah mendapatkan informasi tersebut. Kami tentu sangat menyayangkan sekali hal itu terjadi. Sebagai ASN, seharusnya yang bersangkutan menjadi tauladan di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Amril, Rabu (16/3/2016).
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Amril belum dapat berkomentar banyak. Yang pasti yang bersangkutan tentu akan dikenakan sanksi kepegawaian bila nanti memang terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Biarkan aparat penegak hukum memprosesnya. Itu domainnya mereka. Meskipun ASN di Pemkab Bengkalis, kami akan dukung sepenuhnya proses hukumnya. Itu sudah komitmen kami. Namun demikian, kami tentu harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuh Amril.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, BD adalah salah satu ASN yang sehari-hari bekerja di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Bengkalis.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sebab seingatnya tidak ada ASN yang berinisial BD, yang ada ASN yang berinisial BP.
"Informasi yang kami peroleh juga demikian. Namun kami belum dapat informasi pasti tentang itu. Mudah-mudahan informasi itu tidak benar. Kalau benar kami tentu sanga menyayangkannya," ujar Johan yang mengaku tengah dinas luar mengikuti kegiatan Bupati Bengkalis di Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBD Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pembersihan lahan yang dilakukan BD.
"ASN ini memiliki lahan kosong di Jalan Atika, Kecamatan Bantan. Saat membersikan lahan BD menebas dan menumpuk bekas tebasan, lalu membakar sehingga meluas ke lahan sekitarnya," kata AKP Sanny.
Saat ini, imbuh Sanny, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kebakaran lahan dan hutan dan diamankan di Mapolres Bengkalis.(MXH)