PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Masalah Pembayaran hutang eskalasi senilai Rp220 miliar yang dibayarkan pihak Pemprov Riau kepada pihak kontraktor kini telah menjadi isu panas di pemerintahan provinsi Riau serta kalangan DPRD Riau.
Pembayaran tersebut dianggap telah melanggar aturan diluar kesepakatan TAPD dan Banggar saat membahas APBD-P 2015. Untuk itu DPRD Riau berniat melakukannya pengajuan hak angket terkait pembayaran hutang eskalasi karena tanpa di bahas dan disetujui dewan.
Anggota DPRD Riau yang juga salah seorang inisiator pengajuan hak angket Abdul Wahid mengatakan dewan harus mengajukan hak angket kepada kepala daerah agar persoalannya clear and clean. Saat ini Pengumpulan tanda tangan anggota sebagai syarat pengajuan hak angket sedang di galang di kalangan wakil rakyat DPRD Riau.
"Kami akan membuat hak angket, untuk menyelidiki secara mendalam . Kalau kita lakukan interpelasi hanya hak bertanya saja. Kalau hak angket inikan lebih untuk menyelidiki persoalan tentang pembayaran eskalasi ini," ujarnya
Menurut Wahid, pengajuan hak angket ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah pembayaran hutang eskalasi yang dibayarkan pemprov."Kalau ada yang mengatakan bahwa pembayaran eskalasi itu ada kebijakan Kemendagri, kita mau tau dan mau lihat mana suratnya itu," tegasnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, mengatakan bahwa hak angket tersebut bisa dilakukan jika ada anggota DPRD yang mengusulkan dan memenuhi unsur untuk dilakukanya hak angket.
"Itu memang diatur, itukan hak DPRD. Mulai dari hak interpelasi kemudian hak angket apabila sudah ada ditemukan bukti kebijakan pemerintah merugikan negara. Akan kita lihat waktunya ini ya tergantung inisyator,” ungkapnya
Kata Noviwaldy, hak DPRD untuk mengajukan hak Angket untuk penyelidikan terhadap kebijakan Gubernur yang penting dan setrategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, daerah dan bangsa yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau masih belum yakin dan hanya kebijakannya saja yang merugikan dan tidak ada melanggar peraturan bisa dilakukan hak iterpelasi dulu. Kemudian kalau hak interpelasi dilakukan, kemudian dalam pembahasan ditemukan adanya pelanggaran maka, bisa ditingkatkan kepada hak angket," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi