PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pasca ditolaknya kasasi Gubernur Riau nonaktif, H Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA), status Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mulai menampakkan titik terang.
Namun saat ini yang menjadi kendalanya adalah Mendagri belum menerima salinan putusan MA pasca ditolaknya kasasi Gubernur Riau nonaktif, H Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA).
"Jika sudah dapat salinan putusan dari MA, Mendagri akan segera menyampaikan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tetap Gubernur nonaktif H Annas Maamun. Kemudian, memberhentikan wakil gubernur untuk diangkat menjadi gubernur definitif," ujarnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan akan membantu mempercepat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bisa menjadi Gubernur Riau defenitif.
"Itu salah satu yang kami percepat agar beliau tidak Plt lagi lah," ujar Laode Muhammad Syarif, Kamis (17/3/2016) usai menggelar Koordinasi dan Supervisi Sektor Migas dan Energi di gedung daerah Riau.
Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. "Kalau itu, saya tidak mengikuti. Kami tunggu saja, saya tidak tahu soal itu," ujar Plt Gubri.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Boy Riza Utama