PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait pembayaran utang eskalasi senilai 460 Miliar yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu, hal itu dianggap melanggar aturan. Pasalnya, dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 pembayaran utang eskalasi tersebut tidak pernah di masukkan dalam APBD-P tersebut bahkan tidak pernah disetujui Dewan. Untuk itu Muhammad Adil, anggota DPRD Riau meminta KPK untuk turun tangan langsung memeriksa pemerintah Riau terkait pembayaran utang tersebut.
"Kami minta KPK turun ke Riau ini untuk memeriksa pemprov terkait masalah pembayaran utang eskalasi tersebut, karena ini sudah jelas melanggar aturan. Pembayaran utang itu ilegal, tidak ada yang menyetujuinya karena masih terkendala permasalahan payung hukumnya belum jelas," terang Adil, Rabu (16/3/2016).
Lebih jauh Adil mengatakan, mengacu kepada hasil keputusan dalam rapat banggar DPRD Riau dan Pemprov Riau tentang pembahasan APBD-P 2015 tidak ada pembayaran utang eskalasi tersebut. Menurutnya, semua itu terjadi karena pemprov yang serta-merta memasukkan penumpang gelap.
Dikatakannya juga, kebijaksanaan tersebut sudah sangat melanggar aturan perundang-undangan. Untuk itu, ia meminta langsung KPK yang langsung memeriksa permasalahan tersebut.
"Kami minta KPK lansung turun tangan, jangan Polda dan Kejati yang ke sini, tapi KPK langsung karena DPRD Riau tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau. Kalau memang ada oknum, silakan tangkap saja," ungkapnya.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan kesepakatan, banggar utang eskalasi belum akan dibayarkan dan dewan komit menjalankan kesepakatan banggar itu. Kalau dibayarkan, lanjutnya, Pemprov harus bertanggung jawab pemprov jika mereka berani mencairkannya.
"Jika ada oknum yang bermain-main untuk melakukannya, di luar sepengetahuan dewan, kami tidak akan bertanggung jawab," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Boy Riza Utama