PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika mengatakan, sanksi bagi penunggak pajak terbesar daerah, tahun ini DJP Riau sudah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negera (BIN) untuk menagih pajak yang tidak dibayar oleh para pelaku usaha.
"Untuk di Riau ada sekitar 1 triliun lebih yang menunggak pajak. Untuk itu kita akan lakukan penegakan hukum terhadap yang menunggak pajak. Karena tahun ini adalah tahun penindakan pajak oleh DJP. Untuk itu saya menghimbau jika ada potensi pajak yang belum dibayar oleh pelaku usaha seperti perushaan-perusahaan silahkan berikan datanya kepada kita maka akan kita lakukan penindakan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika, Rabu (16/3).
Untuk itu, Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau meminta data pemilik perpajakan seperti instansi Pemda, dinas-dinas terkait, kemudian asosiasi-asosiasi termasuk masyarakat agar memberikan datanya kepada Kantor Wilayah DJP Riau agar segera dilakukan penindakan.
Jatnika menambahkan, penurunan pajak tidak hanya disebabkan oleh penunggak pajak tetapi juga disebabkan tidak stabilnya kondisi perekonomian riau saat ini. "Saat ini harga sawit dan migas mengalami penurunan, otomatis juga mengalami penurunan pajak," tambahnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi