KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Asisten Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ir H Nurahmi, melakukan pengisian dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dengan menggunakan e-filing atau berbasis elektronik.
Kegiatan yang yang ditaja oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Propinsi Riau dan Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (16/3)
Nurahmi mengatakan, sebagai masyarakat yang baik, kita harus patuh dalam membayar pajak, karena dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang 70 persen dananya berasal dari pajak yang dijadikan untuk mendukung pembangunan khususnya di Kabupaten Kampar akan terlaksana dengan baik.
Untuk itu, Nurahmi mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat lainnya agar mematuhi peraturan untuk membayar pajak tepat waktu dan sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak.
Untuk SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2015 adalah 31 Maret 2016 dan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2016.
Pembayaran pajak secara online dengan telah diperbaharuinya penyampaian e-filing oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuat prosedur penyampaian SPT yang lebih mudah, murah, cepat yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu juga mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT serta mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan dan semakin mudahnya akses internet serta banyaknya penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia untuk keperluan sehari-hari.
‘’Melalui fitur e-filing yang tersedia di www.pajak.go.id, data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap karena ada valdasi pengisian SPT, penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman dan kapan saja, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer dan kemudahan dalam mengsi SPT karena SPT dalam bentuk wizard, murah karena tidak dikenakan biaya, maka dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak membayar pajak tepat waktu,’’ ujar Nurahmi.(adv/a)