BENGKALIS

Bawang Merah Ilegal Dibakar Bea Cukai

Riau | Kamis, 17 Maret 2016 - 09:28 WIB

Bawang Merah Ilegal Dibakar Bea Cukai
DIMUSNAHKAN: Delapan ton bawang merah ilegal dibakar pihak kanntor Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis di TPA Bantan, Rabu (16/3/2016).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - KANTOR Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis memusnahkan 8 ton bawang merah ilegal di Tempat Pembungan Akhir (TPA) Bantan, Rabu (16/3).

Pemusnahkan dilakukan dengan cara membakar dan selanjutnya dikubur di dalam tanah menggunakan alat berat. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis,  Rudi Agung JS sebelum pemusnahan, mengatakan, barang bukti bawang merah ilegal ini merupakan hasil pencegahan yang dilakukan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau pada 27 Februari lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Waktu itu sekitar pukul 08.00 WIB di Perairan Bantan, tim gabungan melakukan tindakan pencegahan terhadap Kapal Terubuk I yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga melanggar UU Kepabean.

Selain itu, bawang merah impor ini juga tidak ada sertifikat dari Balai Karantina sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian,’’ ujar Rudi.

Ditambahkan Rudi, mengingat barang bukti seperti bawang merah ini murah busuk dan bisa menimbulkan bau yang tidak sedap terhadap lingkungan, mengacu pada UU Kepabean Pasal 45, maka harus dimusnah.

Pemusnahan disaksikan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis , Kasat Reskrim Polres Bengkalis, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Danramil dan Syah Bandar.

Saat pemusnahan juga dihadiri tersangka inisial Jn yang turut diamankan ketika dilakukan tindakan pencegahan.

Pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Bea Cukai Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Danramil, Syahbandar dan tersangka.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook