INHU

Kasus Optimalisasi Kelistrikan Prioritas Kejari

Riau | Kamis, 17 Maret 2016 - 08:51 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat terus memproses dugaan korupsi proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba pada Dinas Pertambangan dan Energi dengan nilai kontrak sebesar Rp8,2 miliar.

Sebab, pekerjaannya diduga tidak tuntas dan pencairan anggaran Provisional Hand Over (PHO) mencapai 100 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu terungkap dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat dari Teuku Rahman SH MH kepada Supardi SH.

Teuku Rahman SH MH selanjutnya dipromosikan sebagai Asisten Pengawas (Aswas) pada Kejati Jambi dan Supardi SH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jawa Barat.

“Sejumlah laporan pengaduan (lapdu) yang disampaikan kepada Kejari Rengat terus ditindaklanjuti, termasuk laporan atas dugaan korupsi proyek optimalisasi kelistrikan di RSUD Indrasari,” ujar mantan Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH didampingi Kajari Rengat Supardi SH, Rabu (16/3).

Menurutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen. Sehingga untuk penjelasan lebih rinci atas tindaklanjut laporan tersebut belum bisa diberikan secara terbuka.

Namun demikian sebutnya, selama bertugas di Kejari Rengat yakni satu tahun lima bulan telah berhasil mengembalikan kerugian negera mencapai lebih kurang Rp1 miliar dalam dua tahap. Kemudian penerimaan bukan pajak di 2015 lalu sebesar Rp487 juta.

Pengembalian kerugian negara tersebut dihimpun melalui proses penanganan tindak pidana korupsi sebanyak 10 penyelidikan. Bahkan hingga awal 2016 sudah zero tunggakan penyelidikan. “Semua penyelidikan tuntas hingga awal 2016,” ungkapnya.

Selain itu juga sebutnya, selama bertugas juga telah menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan delapan instansi tentang pendampingan hukum dan lainnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook