Diusut Dugaan Pungli di Inspektorat Riau

Riau | Minggu, 17 Februari 2019 - 09:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) di Inspektorat Riau, masih terus berlanjut. Kini, Korps Adhiyaksa Riau tengah mengusut peristiwa dugaan pidana kebijakan pemotongan dana tunjangan atas kewenangan pimpinan tersebut.

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidaun, Jumat (15/2) siang. Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Laporannya masih ditelaah, untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana pada laporan tersebut,” ungkap Muspidauan.

Lalu, kata Muspidauan, pihaknya akan melakukan wawancara di lapangan terhadap pihak-pihak yang dana tunjangannya mendapat pemotongan. Hal ini dilakukan setelah ada surat perintah tugas yang diterbitkan oleh Kejati Riau.

“Nanti dari hasil itu, seperti apa penanganan selanjutnya, apakah naik ke tahap penyelidikan,” pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya, kebijakan Evandes Fajri melakukan penyunatan dana single salary bawahannya, menuai polemik. Inspektur Daerah Provinsi Riau itu dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan pungutan liar dena tunjangan atas kewenangan pimpinan.

Evandes Fajri dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Kamis (7/2) lalu. Pihak pelapor diduga bahawan yang bersangkutan di Inspektorat Provinsi Riau, lantaran tidak terima atas kebijakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemotongan dana tunjungan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama menjelang Idul Fitri 1439 Hijriyah. Saat itu, Kepala Inspektur Riau membuat kebijakan pemotongan dana single salary untuk THR bagi para honorer. Dari pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp56 juta dan dibagikan kepada 30 honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

 Lalu, pemotongan dana tunjunan kedua terjadi pada akhir 2018 lalu. Saat itu, Vandes membuat kebijakan melakukan pemotongan single salary sebesar satu persen dari jumlah yang diterima. Hasilnya terkumpul dana sebesar Rp25 juta dan diberikan kepada honorer dengan jumlah bervariasi mulai Rp500 ribu-Rp1 juta, tergantung prestasi kinerjanya.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook