KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru, Mahyuddin membuat keputusan penempatan pedagang Pasar Limapuluh. Penempatan pedagang dilakukan secara pengundian. Dengan begitu maka pembagian dinilai lebih jujur.
”Pembagian penempatan kios nantinya secara diundi,” ungkap Mahyuddin, Selasa (16/2).
Mahyuddin belum menjadwalkan pelaksanaan pengundian kios Pasar Limapuluh. Pembagian kios dilaksanakan ketika kedua pasar diserahkan kepada Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru. Saat ini ke-dua pasar masih tanggungjawab Disperindag dalam revitalisasi.
”Kan belum diserahkan (Disperindag, red), jadi masih tanggung jawab mereka,”ujar Mahyuddin.
Seperti diketahui revitalisasi kedua pasar dilaksanakan Disperindag Pekanbaru dengan menggunakan dana APBN. Yakni Pasar Limapuluh dan Pasar Rumbai.
Mahyuddin menjelaskan bahwa pengundian hanya berlaku bagi pedagang lama. Itu pun jumlah pedagangnya hanya sebanyak 103 sesuai dengan kios yang sudah di bangun kembali.
”Ya kiosnya diperuntukkan untuk pedagang lama ada sebanyak 103 pedagang,”katanya.(adv/j)