Pemegang Merek Miras Diperiksa

Riau | Kamis, 17 Januari 2019 - 09:30 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) Usai menemukan home industry minuman keras (miras) oplosan dan mengumpulkan barang bukti, dalam waktu dekat ini aparat kepolisian Polsek Limapuluh akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pemegang merek miras.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (16/12) siang, mengatakan selain menjadwalkan pemeriksaan saksi pihaknya juga akan meminta untuk pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tidak hanya pemeriksaan saksi ahli dari BPOM, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemegang merek Minsion di Jakarta,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu, kemarin.

Ia juga menyampaikan bahwa, tim opsnal Polsek Lima Puluh hingga pada saat ini masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan pemodal home industry miras oplosan yang ditangkap di sebuah rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, beberapa hari lalu.

“Sedang dilakukan pendalalaman, tersangka yang diamankan sebelumnya selalu tertutup, mereka memasarkan di wilayah Pekanbaru, Sumatera Barat (Sumbar), Jambi dan Palembang,” ujar Abdul Halim.

Dibeberkannya, bahwa para tersangka menjual barang haram tersebut berdasarkan permintaan pembeli, jika toko besar dijelaskannya akan makin besar membelinya.

Tidak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga telah memasang garis polisi atau police line di TKP home industry miras oplosan tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjeratnya sesuai Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

“Kami juga mengenakan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Pasal 140 Jo Pasal 91 Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, terhadap para tersangka. “Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya aparat kepolisian Polsek Limapuluh berhasil membongkar aktivitas home industri minuman keras oplosan di sebuah rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan itu, sedikitnya petugas mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merek.

Dari pantauan Riau Pos di lokasi, dari luar memang tidak ada terlihat adanya aktivitas di sana setelah di telusuri ke dalam rumah, tampak sejumlah peralatan dan bahan pembuat miras oplosan disimpan di beberapa ruangan terpisah.

Seperti mesin memproduksi dan pengemasan miras langsung air digunakan dari kamar mandi yang telah disaring, botol kosong, tutup botol, karton, label minuman, cairan campuran, dan lainnya.

Tidak hanya itu sejumlah kardus dan stempel atau lebel produksi semuanya lengkap, mulai dari merek hingga mesin yang digunakan para tersangka.(yls)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook