PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Anggota Badan Anggaran DPRD Riau Asri Auzar menyebutkan anggaran hutang pembayaran eskalasi sebesar Rp141 miliar merupakan salah satu dari anggaran yang dirasionalisasi Kementerian Dalam Negeri dalam APBD Riau tahun 2016.
"Hutang eskalasi pasti dibayarkan asalkan payung hukumnya. jadi anggaran yang dirasionalisasikan Kemendagri itu terdapat anggaran pembayaran hutang eskalasi Rp141 miliar, dimana didalamnya termasuk untuk pembayaran Main Stadion," Ujarnya
Diakui Asri, payung hukum pembayaran hutang Main Stadion memang sudah ada. Namun Badan Anggaran DPRD Riau terlebih dahulu akan mengkaji kepatutan payung hukum tersebut sebelum membayarkan hutang pada proyek multiyears tersebut.
"Kalau tidak salah, payung hukum pembayaran hutang Main Stadion kata Pemprov sudah ada, putusan pengadilan. Tapi masih akan kita pelajari, apakah bisa dijadikan acuan pembayaran atau tidak," katanya.
Jika payung hukum yang dimaksud bisa dijadikan landasan hukum untuk melunasi hutang Main Stadion, maka DPRD Riau sebutnya, akan menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2016 mendatang.
"Pada prinsipnya, kita sepakat melunasi seluruh hutang Pemrov, tapi mesti dibarengi dengan payung hukumnya. Kita tidak ingin asal menganggarkan saja,"tegasnya
Senada, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman menyebutkan, Badan Anggaran DPRD Riau akan melihat terlebih dahulu payung hukum untuk pembayaran stadion Riau yang menjadi tempat pembukaan PON XVIII 2012 lalu.
"Kita akan lihat dulu amar putusan untuk pembayaran Main stadion itu. Kita tidak mau asal bayar saja sehingga menjadi masalah dikemudian hari, kita lihat dulu payung hukumnya, kalau payunghukum itu untuk pembayaran hutang main stadion saja, kita akan bayarkan. Tapi kalau ditandemkan dengan pembayaran hutang infrastruktur penunjang stadion tersebut kita tidak akan bayarkan,karena setahu saya cuma main stadion yang memiliki payung hukum,"terangnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi