PEKANBARU (RP) - Komisi B DPRD Riau meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper menghentikan selamanya operasionalnya di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kehadiran perusahaan tersebut telah menimbulkan konflik berkepanjangan di daerah pulau tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Riau Suparman didampingi anggota lainnya Mahdinur (FPKS) dan Lampita Pakpahan (FPDIP) mengatakan, Komisi B sudah sepakat untuk merekomendasikan penghentian selamanya operasional PT RAPP di Pulau Padang.
‘’Keberadaan HTI di pulau itu sudah merugikan masyarakat dan sampai sekarang konflik terus saja terjadi dan persoalan izin juga tidak tuntas karena masyarakat dipermainkan lewat aturan dan kewenangan yang dibuat bias,’’ tegas Suparman.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap masalah ini.
“Saya mengingatkan masyarakat berhati-hati, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan pihak mereka,’’ ujar Suparman lagi.
Anggota DPRD Riau asal pemilihan Rokan Hulu dan Rokan Hilir ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan saling lempar tanggungjawab terhadap permasalahan di Pulau Padang.
Menurutnya pemerintah pusat tidak perlu menunggu rekomendasi pemerintah Kabupaten Meranti untuk merevisi SK 327 Tahun 2009 sebagaimana yang dituntut warga Pulau Padang.
‘’Setiap pejabat itu punya kewenangannya, sekarang masyarakat seperti tidak tahu harus mengadu kemana. Kalau ke pusat, pusat bilang ke kabupaten, dan daerah bilang ke pusat, jadi mau kemana rakyat mengadu,’’ tegasnya.
Karena permasalahan yang tidak jelas ujung pangkalnya itu, Komisi B DPRD Riau sepakat untuk merekomendasikan dan meminta agar PT Riau Andalan Pulp and Paper menghentikan operasinya di Pulau Padang, Kabupaten Meranti untuk selamanya. (ans)