Pansus Palma Temukan Kejanggalan

Riau | Selasa, 17 Januari 2012 - 10:36 WIB

Laporan Kasmedi, Rengat redaksi@riaupos.com

Setelah memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan PT Palma Group, anggota DPRD Inhu yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) PT Palma Group, Senin (16/1) melanjutnya dengan turun lapangan ke lokasi PT Banyu Bening Utama (BBU).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam peninjauan itu, Pansus menemukan sejumlah kejanggalan. Bahkan Pansus  dalam agenda pembahasannya ke depan akan meminta keterangan dari Polda Riau yang sebelumnya melakukan penyegelan terhadap PT BBU.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Panus DPRD Inhu, Manahara Napitapuluh SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1) usai melakukan kunjungan ke PT BBU di Kecamatan Kula Cenaku. 

Kunjungan kali ini dipimpin Plt Wakil Ketua DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya dan anggota Pansus lainnya di antaranya, Adila Ansori, Hafizon Ramadhan.

Dari pihak eksekutif turut hadir, Sekretaris Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Afrizon Rizal serta sejumlah personel Satpol PP.

Terungkapnya sejumlah kejanggalan yang ada, berdasarkan dialog antara Pansus dengan pimpinan manajeman Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT  BBU, Ir Kudu dan Humas PKS - PT BBU, Dodi Jendrato.

Dimana sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui Sekretaris Pansus Manuhara Napitapulu tidak bisa dijawab oleh manajeman PKS BBU.

Bahkan PT BBU beralasan semua dokumen berada di kantor pusat PT Palma Group di Pekanbaru.

“Pansus menanyakan, apalasan polisi dari Polda Riau beberapa waktu lalu melakukan penyegelan. Selain itu ditanyakan tentang kenapa PKS masih terus beroperasi,” ujar Manahara sambil menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan ke pihak PT BBU.

Pansus menilai sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh manajeman PKS PT BBU sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat untuk beroprasinya PKS.

Sebab, pengoperasian PKS sesuai Permentan No 26 tahun 2007 tentang perusahaan perkebunan harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Izin lokasi pembangunan PSK yang diberikan Bupati Inhu No 158 Tahun 2011 dan dilengkapi sejumlah persyaratan dan hingga saat ini belum dikantonginya,” tambahnya.

Sementara itu Manajer, PKS PT  BBU, Ir Kudu didampingi Humas PKS PT BBU, Dodi Jendrato menjelaskan, kalau dirinya lebih kurang baru satu pekan bertugas di PKS PT BBU. Sehingga masalah perkebunan dan PKS belum dikuasainya lebih banyak.

“Saya hanya pengurusan pengoperasian PKS PT BBU. Sejauh ini buah sawit yang masuk ke PKS BBU per harinya berjumlah 300 ton berasal dari kebun milik perusahaan dan dari masyarakat mencapai 200-300 ton per hari,” jelasnya.(rpg/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook