Perusahaan Daftar Hitam Bengkalis Belum Diserahkan

Riau | Selasa, 17 Januari 2012 - 10:26 WIB

Laporan EVI SURYATI, Bengkalis   evi-suryati@riaupos.com

Perusahaan yang terancam terkena blacklist (daftar hitam, red) dalam pengerjaan proyek-proyek dengan menggunakan dana APBD harus segera diserahkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Deadline yang diberikan, paling lama Rabu (18/1) atau besok sudah harus masuk ke bagian program Setdakab Bengkalis.

Informasi yang diperoleh sampai Senin (16/1) mayoritas SKPD belum menyerahkan daftar perusahaan yang mengerjakan proyek tidak selesai atau bermasalah di SKPD bersangkutan.

Sejalan dengan instruksi Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh bahwa sebelum masa pelelangan proyek tahun 2012 dimulai perusahaan-perusahaan yang bermasalah tahun 2011 harus di-blacklist dan tidak boleh mengikuti pelelangan umum tahun ini.

Ketika hal tersebut diinformasikan kepada Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis, Drs H Erwin Achyar, Senin (16/1) ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke semua SKPD untuk segera mengirimkan nama-nama perusahaan yang bermasalah.

Hingga kemarin diakuinya mayoritas SKPD belum menyerahkan daftar perusahaan-perusahaan yang terancam blacklist tersebut.

‘’Dalam surat pemberitahuan tersebut kita sebutkan bahwa paling lama Rabu (16/1) semua SKPD sudah harus menyerahkan daftar perusahaan bermasalah ke Bagian Program. Selanjutnya kita akan inventarisir perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus akan diumumkan ke publik,’’ terang Erwin.

Disinggung Erwin juga bahwa pemberlakuan blacklist terhadap perusahaan yang bermasalah dalam mengerjakan proyek merupakan suatu keharusan yang diatur dalam ketentuan pemerintah.

Hanya saja soal kriteria atau teknis penetapan perusahaan bermasalah tersebut sepenuhnya diserahkan kepada SKPD terkait.

Kemudian jelasnya, perusahaan yang terkena blacklist otomatis tidak akan dapat mengikuti proses pelelangan umum di seluruh SKPD Pemkab Bengkalis bahkan juga di daerah lainnya.

Diharapkannya paling lama akhir Januari ini rekapitulasi perusahaan-perusahaan yang terkena blacklist sudah selesai.

‘’Kalau semua daftar perusahaan sudah diserahkan ke kita oleh seluruh SKPD tentunya akan segera kita rekap, kemudian diumumkan perusahaan mana saja yang di-blacklist,’’ tambah Erwin.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook