PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau mengusulkan 772 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi khusus. Remisi ini diberikan kepada napi beragama Nasrani dalam rangka menyambut Natal.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, 772 napi tersebut berasal dari 16 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Provinsi Riau. Dari ratusan nama itu, empat napi berpeluang langsung bebas.
“Ada 772 napi yang kita usulkan mendapat remisi Natal. Rinciannya, 762 napi dewasa dan 10 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan Remisi Khusus I, dan 4 orang nantinya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas," jelas Jahari, Jumat (16/12).
Jumlah 772 itu menurut Jahari bisa berkurang ataupun bertambah. Selain usulan tersebut belum tahu semuanya dikabulkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau masih mungkin mengusulkan remisi baru menjelang hari H.
"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada saat Hari Natal nanti. Jumlah pasti juga tergantung verifikasi di pusat. Yang bisa kita pastikan bahwa semua pengusulan sesuai prosedur dan sangat transparan," ungkap Jahari.
Remisi khusus ini diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Bila napi tindak pidana korupsi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Jahari yakin pengusulan remisi ini bebas dari praktek pungutan liar. Pasalnya setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP menurutnya akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat.
"Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bila ada yang belum layak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," kata Jahari.
Sebagai rincian, Rutan Pekanbaru penyumbang napi terbanyak yang diusulkan menerima remisi pada Natal tahun ini. Jumlahnya mencapai 152 orang. Lalu disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 93 dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 napi.
Sementara empat napi yang berpeluang langsung bebas setelah menerima remisi berasal dari Rutan Pekanbaru 2 napi. Dua lainnya berasal dari Lapas Bagansiapapi 1 dan Lapas Bangkinang.
Hendrawan: Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi