Penyaluran CSR Banyak Tak Sesuai Perda

Riau | Minggu, 16 Desember 2018 - 14:53 WIB

Penyaluran CSR Banyak Tak Sesuai Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyoroti masalah penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Pasalnya, belum semua perusahaan menyalurkan CSR dengan tepat. Itu setelah dewan mendapat banyak laporan dari masyarakat. Maka dari itu dalam waktu dekat, DPRD melalui Komisi V akan melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPRD Riau Husaimi Hamidi, Jumat (14/12). Ia menjelaskan masalah penyaluran CSR sebetulnya telah diatur dalam Perda No.6/2012. Dalam Perda tersebut terdapat tiga ring penyaluran CSR. Ring pertama adalah desa/kecamatan sekitar perusahaan. Ring kedua adalah kabupaten/kota domisili perusahaan. Ring ketiga mencakup tingkat provinsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Memang ada perusahaan yang telah kami panggil. Namun pada saat dengar pendapat perusahaan mengaku hanya menyalurkan CSR untuk ring satu dan ring dua. Sedangkan untuk ring tiga, banyak perusahaan tidak tahu mesti disalurkan juga untuk cakupan provinsi,” ucap Husaimi.

Lebih jauh disampaikan dia, CSR untuk ring satu memang merupakan sebuah kewajiban. Perusahaan yang telah dipanggil pihaknya mengaku telah melaksanakan. Dengan melakukan pembinaan kepada warga desa. Sedangkan untuk ring dua, banyak perusahaan menyalurkan CSR dalam bentuk beasiswa pendidikan. Mulai dari tingkat dasar hingga mahasiswa.

“Kita belum masuk ring tiga. Ring satu dan dua saja banyak tidak tepat sasaran. Makanya di sini kami mencoba mengontrol. Supaya ke depan penyaluran lebih tepat dan berkesinambungan. Itu yang seharusnya dilakukan perusahaan. Tidak hanya asal beri kemudian selesai sampai di sana,” tegasnya.

Untuk penyaluran di ring tiga, dirinya akan meminta pemprov untuk mulai memberlakukan secara ketat. Karena hal itu sudah merupakan kewajiban perusahaan. Ia mencontohkan ada sebuah perusahaan kayu di Siak, kemudian mengambil bahan baku ke Rohil. Maka sudah sepatutnya perusahaan juga menyerahkan CSR ke Rohil. Tidak hanya sebatas Kabupaten Siak saja. Hal itulah yang menurutnya penyaluran CSR berdasarkan ring tiga.

“Kan banyak itu perusahaan, misalnya domisili di Pelalawan. Kemudian ambil bahan baku di Siak, atau sebaliknya. Makanya perusahaan besar yang jangkauannya luas harus menyerahkan CSR ring tiga berdasarkan Perda tadi. Makanya tadi saya tanya pemprov ke mana selama ini? Kenapa Perda ini tidak disosialisasikan,” terangnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook