PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Batalnya pembangunan gedung DPRD Riau yang masuk dalam usulan APBD 2016 dikarenakan belum dilaksanakannya Detail Engineering Design (DED). Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau menilai, seluruh pihak hendaknya tidak melupakan sebuah perencanaan dalam program kegiatan. Terutama pembangunan gedung.
Demikian disampaikan Ketua TAPD yang juga menjabat Plt Sekdaprov Riau M Yafiz saat dikonfirmasi Riau Pos, kemarin. Menurutnya, berdasarkan pembahasan lanjutan serta informasi dan laporan dari SKPD terkait dalam hal ini Dinas Cipta Karya Provinsi Riau, memang kendala belum dilaksanakannya perencanaan atas pembangunan gedung DPRD tersebut menjadi alasan dilakukan pembatalan.
‘’Karena DED-nya belum, begitu dari laporan Cipta Karya,’’ katanya singkat mengenai batalnya pembangunan gedung DPRD pada 2016.
Karena setelah dimasukkan dalam usulan APBD 2016 sebesar Rp50 miliar sebagai pagu anggaran pembangunan gedung DPRD. Namun setelah pembahasan lanjutan, ternyata tidak bisa dilanjutkan karena perencanaan yang belum tuntas.
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno saat berbincang dengan Riau Pos mengatakan, memang beberapa langkah belum dilaksanakan terkait rencana tersebut. Selain DED, juga hal lain yang menjadi poin penting belum terlaksana.
‘’Visibility study atau uji kelayakan perlu dilakukan. Juga harus melihat penilaian masyarakat melalui uji publik. Ini belum dilakukan juga,’’ sebutnya.(egp)