SIAK

PAD Harus Disesuaikan dengan Peraturan yang Berlaku

Riau | Rabu, 16 Desember 2015 - 10:41 WIB

PAD Harus Disesuaikan dengan Peraturan yang Berlaku
PARIPURNA: Sidang paripurna jawaban Bupati Siak atas pandangan Fraksi tentang Raperda RAPBD 2016, Selasa (15/12/2015).

SIAK (RIAUPOS.CO) - BUPATI Siak H Syamsuar MSi menyampaikan tanggapan atau jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak. Jawaban mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2016 yang berlangsung di gedung Panglima Ghimbam kantor DPRD Siak, Selasa (15/12).

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, didampingi wakil Sutarno,SH. Dari unsur Pemkab selain bupati juga dihadiri Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah, para Asisten, Kepala Dinas dan Kantor serta Badan yang ada dilingkungan Pemkab Siak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban pandangan umum fraksi yang disampaikan oleh Bupati Siak H Syamsuar MSi menyebutkan, terkait masalah target penurunan penerimaan pendapatan daerah tahun 2016, sebagaimana yang telah diutarakan oleh H,Azmi,SE dari Fraksi Golkar, bahwa dalam penyusunan Target Pendapatan Asli Daerah tentunya harus didasari oleh besarnya potensi yang ada secara realitis.

“Namun ada beberapa penerimaan daerah yang harus kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan penerimaan pajak daerah serta retribusi daerah harus mempedomani undang-undang nomor 28 Tahun 2009,”katanya.

Sementara itu, terkait menurunnya deviden dari PT.Bank Riau Kepri yang diutarakan oleh Ir Salomo dari Fraksi Gerindra Plus dapat di jelaskan bahwa dengan terjadinya krisis ekonomi secara global berdampak kepada aktifitas bisnis perbankan secara nasional. Termasuk terhadap Bank Riau Kepri. Hal ini mengakibatkan turunnya laba bersih perusahaan yang berdampak pada pembagian deviden bagi pemegang saham.

Sementara berkenaan dengan potensi PAD Kabupaten Siak pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan pemetaan terhadap.hal tersebut. Potensi ini secara bertahap dijadikan Pendapatan Asli Daerah yang rill, sehingga potensi dapat diubah menjadi capital. Kemudian, soal saran Ohen Saragih SH dari Fraksi PDIP agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dijawab Syamsuar secara berkala telah dilakukan oleh Pemkab Siak, termasuk pelaksanaan peningkatan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi menekan prinsip kehati-hatian.

Sedangkan harapan Agustian Warman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang menginginkan agar peningkatan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi supaya menekankan prinsip kehati-hatian, Pemkab kata Syamsuar sangat sependapat dengan hal tersebut.

Kemudian harapan Fraksi PAN terhadap kegiatan yang tertunda pada APBD 2015 untuk di masukkan pada APBD 2016, sebagian besar kegiatan yang tertunda tersebut telah terakomodir dalam RAPBD tahun 2016 yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.(adv/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook