Kasus Netralitas PNS Meningkat

Riau | Rabu, 16 Desember 2015 - 10:27 WIB

Kasus Netralitas PNS Meningkat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aturan sudah ada, tetapi masih dilanggar. Itulah gambaran kedisiplinan PNS dalam menjaga netralitasnya selama Pilkada Serentak 9 Desember lalu. Jumlah laporan yang masuk ke meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ternyata semakin membengkak.

Sebelumnya laporan yang dirilis kementerian pembina para PNS itu hanya ada tujuh kasus. Tetapi jumlah itu bertambah banyak setelah mereka menerima laporan serupa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”Saya tadi pagi (kemarin, red) sudah bertemu dengan Ketua Bawaslu untuk verifikasi kasus-kasus yang ada,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yuddy menjelaskan bahwa Kemendagri telah menemukan adanya 25 kasus pelanggaran netralitas PNS dalam pilkada serentak kemarin. Menurut Yuddy, laporan itu disampaikan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo kepadanya. Namun untuk mendalami kasus tersebut, Yuddy belum bersedia membebernya.

Menurut menteri asal Bandung itu, hasil koordinasi kelengkapan data nantinya akan memutuskan seberapa besar pelanggaran kedisiplinan PNS. Kemudian Kementerian PAN-RB akan menjatuhkan sanksi dengan bobot yang berbeda seusai dengan kasusnya. "Kita tegas menindak PNS yang tidak netral. Tetapi PNS juga tetap ada ruang untuk menyampaikan pembelaan diri," kata dia.

Merujuk pada tujuh kasus yang ditangani Kementerian PAN-RB sebelumnya, sanksi akibat PNS tidak netral itu ternyata hanya sanksi ringkat sampai sedang. Kementerian PAN-RB belum pernah mengeluarkan keputusan sanksi berat seperti pemberhentian atau pemecatan PNS. Meskipun pelanggarannya cukup mencolok yakni ikut berkampanye dengan salah satu kandidat kepala daerah.

Yuddy tetap berpedoman bahwa penjatuhan sanksi tidak boleh semena-mena. Tetapi harus mengedepankan asas keadilan. Dia menegaskan bahwa regulasi netralitas PNS tujuannya untuk menjaga nama baik PNS di seluruh Indonesia. "Kami ingin menyelamatkan 4,5 juta aparatur negara supaya tidak terserep politik praktis," jelas dia.(wan/jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook