INHIL (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi uu Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari ke depan itu dibuka Sekdishubkomfo Inhil H Yusuf Maga dan dihadiri para peserta yang terdiri dari pegawai dengan tujuan memberikan pelayanan yang transparan.
Artinya pemerintah sangat berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, tansparan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Hal itu akan membawa peningkatan pelayanan secara umum. “Keberadaan KIP sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena diatur langsung oleh UU,” kata mantan Camat Tembilahan Hulu ini, Selasa (15/12).
Undang undang menjamin hak setiap orang memperoleh informasi. Oleh karena itu menjadi kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara akurat, tepat dan baku dengan biaya ringan, serta profesional dengan cara-cara yang sederhana.
Makanya informasi akan diperboleh tanpa mengeluarkan banyak biaya,”papar Yusuf.(adv)