INDRAGIRI HULU

Pembentukan Produk Hukum Daerah Disosialisasikan

Riau | Rabu, 16 Desember 2015 - 09:21 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) -Guna memantapkan pemahaman para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap aturan-aturan dalam pembentukan produk hukum daerah, Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setda Inhu menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Aula Wisma Ferdy Jalan Pekan Heran Pematang Reba, Selasa (15/12/2015).

Dalam pelaksanaan sosialisasi yang diikuti ratusan PNS tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH hadir sekaligus membuka secara pelaksanaan kegiatan itu. Sementara hadir sebagai narasumber adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam laporannya, Ketua pelaksana Dewi Khairi Yenti menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi.

Sementara itu, sebelum membuka secara resmi sosialisasi tersebut, Pj Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH menjelaskan bahwa adanya produk hukum yang tersusun secara benar akan sangat berpengaruh terhadap kokohnya sebuah keutuhan organisasi. Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.

Maka dari itu, Pj Bupati H. Kasiarudin menegaskan bahwa sangat penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan untuk memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini.

Diakhir sambutan, Pj Bupati mengharapkan agar dalam pelaksanaan sosialisasi ini seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman yang maksimal terkait aturan pembentukan produk hukum daerah, sehingga dapat menjadi bekal untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook