PASIRPENGARAIAN (RP) - Komitmen Polsek Rambah dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) terutama di wilayah kecamatan yang berada di ibukota Kabupaten Rohul, dibuktikan, Sabtu (14/12) pukul 23.00 WIB, menjaring 17 wanita yang berprofesi sebagai pelayan kafe yang beroperasi di Kecamatan Rambah.
Belasan pelayan kafe yang terjaring dalam Operasi Suluk Sakti itu, pada umumnya mereka warga luar Rokan Hulu.
Untuk sementara terpaksa diamankan di Mapolsek Rambah, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
‘’Direncanakan belasan wanita yang melayani sihidung belang itu, besok, Senin (16/12) akan diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Sekarang mereka kita kumpulkan di gedung serba guna, untuk keperluan makan dan minumnya kita penuhi menjelang sidang,’’ ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho melalui Kapolsek Rambah Iptu Dasmaliki kepada Riau Pos, Ahad (15/12) usai memberikan pengarahan dan pembinaan kepada belasan pelayan kafe yang terjaring Operasi Suluk Sakti.
Menurutnya, belasan pelayan kafe yang terjaring operasi, disaat sedang melayani sihidung belang di 4 buah kafe yang beroperasi di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah tepatnya di Jalan Lingkar kilometer 4 Pasirpengarain dan kawasan irigasi kilometer 6 Pasirpengaraian.
Operasi Suluk Sakti yang dipimpin Kapolsek Rambah dengan menurunkan 14 personel menyebar ke empat kafe itu, menggunakan kendaran roda dua dan roda empat pribadi, tanpa menggunakan mobil patroli, untuk menghindari bocornya operasi pekat tersebut.
‘’Dari belasan pelayan kafe yang diamankan itu, dua orang di antaranya pernah diamankan dalam operasi pekat pada pekan lalu. Kita harapkan dalam sidang Tipiring, menjadi pertimbangan majelis hakim PN Pasirpengaraian dalam putusan sidang nantinya,’’ ujarnya.
Dasmaliki mengimbau masyarakat di Kecamatan Rambah, bila mana ada kegiatan yang berbaur pekat dan mengganggu ketertiban umum seperti perjudian, kafe, miras agar diinformasikan ke Polsek Rambah.
‘’Kita akan tindaklanjuti langsung ke lapangan. Yakinlah, identitas yang memberikan informasi akan kita lindungi,’’ tuturnya.
PN Pasirpengaraian Sidangkan Kasus Tipiring
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Jumat (13/12) kembali menyidangkan 10 wanita pelayan kafe yang terjaring dalam Operasi Suluk Sakti di tiga lokasi hiburan di kawasan Kecamatan Ujungbatu.
Menurut Ketua PN Pasirpengaraian Mahmuriadin SH MH, Jumat (13/12) mengatakan, ke-10 wanita yang diduga pelayan kafe, ditangkap personel Polsek Ujungbatu dari operasi Jumat (13/12) malam.
Ke-10 wanita tersebut diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi sanksi pasal 551 KUHP dengan ancaman 6 hari penjara.
Mahmuriadin menjelaskan, ke-10 wanita pelayan kafe tersebut diajukan pihak Polres Rohul, dari hasil operasi rutin dengan sandi Suluk Sakti.
Tindakan pengajuan sidang ke PN Pasirpengaraian, sebagai bentuk pembelajaran karena tindakan ke-10 wanita pelayan kafe tersebut, dinilai sudah meresahakan masyarakat Rohul yang berjuluk Negeri Seribu Suluk.(epp/har)