PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, Fadrizal Labay mengatakan menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium perizinan di lahan gambut langsung dituangkan Pemprov Riau dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Pergub tersebut ini diharapkan mampu menghilangkan kabut asap di Riau yang sudah 18 tahun di bumi lancang kuning ini. Dikatakannya, dalam peraturan moratorium perizinan gambut tersebut perusahaan tidak boleh membakar lahan karena dari hasil penelitian, ketebalan gambut di Riau 4 meter hingga 16 meter.
Fadrizal Labay menyebutkan semenjak dikeluarkan Pergub tersebut belum ada perusahaan yang mengajukan izin pembakaran dilahan gambut. "Sejauh ini belum ada. Kalaupun ada nanti akan kita kaji lagi dan akan lakukan investigasi. Kita ukur lahan gambut juga dil apangan nanti,"tuturnya.
Saya meminta perusahaan tersebut untuk mematuhi peraturan perizinan di lahan gambut yang baru dan memperhatikan Amdalnya dan sebagainya. Sehingga kita sama-sama berharap tidak ada lagi yang tidak mengindahkan kerusakan lingkungan baik itu kebakaran hutan dan lain-lain,"terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi