SIAK (RP) - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi mencopot PR sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak dan menjadi pegawai biasa terhitung Jumat (15/11).
Keputusan itu, menurut Syamsuar, dengan penilaian bahwa yang bersangkutan telah merusak citra korps PNS Siak serta dinilai gagal menjalankan amanah dan janji seorang PNS.
Selain itu, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
‘’Itulah dasar kami melakukan tindakan nonjob terhadap yang bersangkutan,’’ ujar Syamsuar.
Diakui dia, sebelum menggambil langkah me-nonjob-kan tersebut, ia terlebih dahulu memanggil PR, Kamis (14/11) malam, untuk dimintai keterangan. Setelah bertemu Bupati Siak, yang bersangkutan telah menyampaikan apa yang sebenarnya yang terjadi.
Perlu diketahui, lanjutnya, pengunduran diri PR karena dia ingin menyelesaikan permasalahan yang menimpa dirinya, agar lebih fokus serta penyelenggaraan tugas dan administrasi perkantoran tak terganggu, sehingga lebih konsentrasi.
Terkait dengan dugaan video mesum itu, Syamsuar menegaskan, hal itu masih ditelusuri dan selidiki.
Usai pencopotan itu, Bupati Syamsuar menunjuk Drs H Fauzi Asni MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Siak untuk melaksanakan tugas sementara menjalankan tugas kedinasan dan administrasi.
Penunjukan Asisten I Setdakab Siak ini, karena dinilai mampu dalam menyelesaikan tugas-tugas dan memahami fungsi struktur BKD.
Penunjukan Plt ini, sebut Syamsuar, agar jangan sampai terkendala proses administrasi dan lainnya menginggat saat ini sudah di penghujung tahun anggaran. Tentunya segala hal yang berkenaan dengan kegiatan harus terlaksana, maupun dengan usulan kegiatan.
Selain itu, saat ini sedang menunggu hasil tes CPNS tentunya harus ditunjuk orang yang kepala di badan tersebut.
Fauzi Asni kepada Riau Pos mengaku sebagai abdi negara dirinya siap menjalankan amanah yang diberikan, meskipun tugas yang dilakukannya rangkap saat ini. ‘’Saya akan laksanakan sepenuh hati, mohon dukungannya,’’ ujar dia.
PR sendiri yang ditemui secara terpisah berkali-kali mengatakan kalau di video asusila itu bukan dirinya. Dengan suara serak, PR menjawab semua masalah yang menimpa dirinya.
Mantan Sekretaris BKD ini tak mengetahui kalau video asusila yang beredar itu adalah dirinya. ‘’Demi Allah itu bukan saya,’’ tegasnya.
Pemberitaan dan juga tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pelaku dalam video mesum itu membuatnya tertekan. Tak hanya dirinya namun juga keluarga dan sanak saudaranya.
Diakuinya, pasca-video mesum itu beredar ditambah dengan pemberitaan yang menyebar luas begitu cepat, dirinya seolah-olah merasa dikucilkan dan dan dituding bahwa ia adalah pelaku, padahal itu tak benar. Ironisnya lagi, hal ini dipercayai serta merta tanpa ada pernah mau menanyakan langsung.
Dalam hal ini, memang semuanya sudah tersebar luas dan diketahui masyarakat luas, dan dirinya tetap bersikukuh bahwa bukan dia.
Penyebarluasan video dan pemberitaan itu, membuat dirinya langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi sebagai kepala BKD, saat bertemu, Kamis malam (14/11).
Pengunduran diri yang dilakukannya itu, untuk menfokuskan dalam penyelesaian yang dihadapi. Dalam hematnya, jika dilakukannya secara bersamaan, maka pasti salah satu ada yang terbengkalai.
‘’Demi kelancaran tugas dan tanggungjawab pekerjaan, makanya saya mundur, lebih menfokuskan pada penyelesaian masalah saya ini,’’ ungkapnya.
Ia pun enggan berspekulasi terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya dan menggambil keuntungan dari musibah yang dialami. Menurut dia, semuanya itu akan dijalaninya dengan sepenuh hati, termasuk dengan berhenti dari jabatannya. ‘’Saya ikhlas kok,’’ sebut dia.
Polisi Selidiki
Rekaman video mesum itu mulai diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan terkait video yang sudah menyebar di masyarakat tersebut.
‘’Saat ini sedang diselidiki Satreskrim Polres Siak,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (15/11).
Ia menjelaskan, baik itu pelaku yang berada dalam adegan, maupun yang merekam video tersebut dapat dikenai pidana. ‘’Ada hukuman pidananya. karena itu kita akan telusuri siapa yang merekam dan siapa yang menyebarkan serta apa maksudnya melakukan itu,’’ kata Guntur.
Sejauh ini, kata Guntur, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui perihal video tersebut. ‘’Sudah ada yang diperiksa, mendalami rekaman itu, dimana direkam dan kantor atau ruangan apa itu,’’ tutup Kabid Humas.(aal/ali).