UMK Inhil Direkomendasikan Rp1.790.000

Riau | Sabtu, 16 November 2013 - 06:55 WIB

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan  indra-efendi@riaupos.com

Setelah  menggelar rapat sekitar 5 jam pada Kamis (14/11), akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.790.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Hafitsyah kepada Riau Pos, Jumat (15/11) di Tembilahan. Penetapan UMK tersebut sudah berdasarkan hasil rapat yang berlangsung alot, namun tidak terjadi voting.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhil, organisasi serikat pekerja (kalangan buruh) dan akademisi sama-sama mengusulkan angka yang berbeda-beda. Intinya usulan itu, hanya bersifat masukan untuk dijadikan dasar ketika mengambil keputusan.

‘’Akhirnya jalan tengah ditetapkan UMK Inhil untuk tahun 2014 mendatang sebesar Rp1.790.000,’’ ujar Hafitsyah.

Diakui Hafitsyah, rapat penetapan UMK saat itu tidak hanya dilaksanakan pada hari Kamis saja, tetapi sebelumnya dewan pengupahan telah melakukan rapat serupa pada 6 November.

Rapat yang dilaksanakan ketika itu tidak membuahkan hasil sehingga rapat kembali ditunda dan baru bisa menetapkan UMK pada Kamis malam.

‘’Padahal rapat sudah kita mulai sejak pukul 14.00 WIB. Sementara keputusannya baru bisa diambil sekitar pukul 17.15 WIB,’’ paparnya lagi.

Lanjut Hafitsyah, rekomendasi UMK Inhil 2014 akan diserahkan kepada bupati dan bupati menyampaikan kepada gubernur untuk dibuatkan peraturan tentang upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Setelah tahapan itu selesai, maka secara sah UMK akan berlaku pada Januari 2014.

‘’Setelah itu perusahaan wajib untuk menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan bersama,’’ tambahnya.

Dalam hal itu, Disnakertrans Inhil berkewajiban untuk melakukan pengawasan realisasi penerapan UMK. Dijelaskan Hafitsyah, bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UMK Inhil 2014 ini menurut Hafitsyah mengalami kenaikan hingga 20 persen bila dibandingan dengan UMK pada tahun 2013 yang angkanya mencapai Rp1.492.000.

Kenaikan UMK sangat dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkan KHL berpengaruh terhadap kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook