PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Dari 236 Pabrik Kelapa sawit (PKS) di Riau ada sekitar 86 PKS oleh Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau akan direkomendasikan ditutup. Pasalnya sejumlah PKS ini tidak memiliki perkebunan sendiri dan dianggap telah menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Pansus monitoring perizinan lahan Suhardiman Ambi mengatakan rekomendasi penutupan karena dianggap telah menyalahi aturan Kementrian Pertanian dimana mengharuskan perusahaan memasok sekitar 20 persen dari perkebunan sendiri.
"86 PKS itu tidak memiliki kebun. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan mentri pertanian. PKS tersebut mendapatkan sawit dari masyarakat yang tidak jelas," ujarnya
Saat ditanyakan nama-nama PKS tersebut, Suhardiman belum mau menyebutkannya lantaran masih menunggu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Riau.
Pansus sendiri, kata Suhardiman sudah melakukan rapat dengan ratusan perusahaan perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Dan saat ini masih menyisakan lebih 200 perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Pihaknya sambung Amby mengaku akan mengupayakan selesai menjelang masa reses akhir tahun nantinya.
"Kami sudah memanggil perusahan perusaan tersebut, ada sekitar 200 lebih perkebunan sawit dan pertambangan yang belum dipanggil untuk rapat bersama," terangnya.
Jika pembahasan belum selesai dilakukan dan waktunya sudah habis, maka pihaknya kata Suhardiman, akan mengikuti arahan dari Badan Musyawarah (Banmus) yang sudah mengagendakan kegiatan Pansus tersebut.
"Jika itu terjadi, kita menunggu arahan dari pimpinan dan banmus. Jika Banmus meminta Pansus menyelesaikan dan memperpanjang waktu, maka akan kita laksanakan. Tapi jika ditutup maka kita akan laporkan sejauh mana yang sudah kita kerjakan," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi