INHIL (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir terus melakukan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerjanya. Tidak ada ampun bagi pelaku pembakar lahan karena sudah melakukan tindakan yang membuat bencana asap.
Berdasarkan data yang diterima Riau Pos, ada sembilan kasus perorangan dan dua koorporasi. Untuk perorangan tiga sudah dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sedangkan enam lainnya masih proses berkas.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan, untuk perorangan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk dua koorporasi masih riksa di level lapangan, pengecekan lokasi dan ambil sampel.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian dengan tegas mengatakan tidak ada ampun bagi pelaku karhutla. ”Siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum. Jangan tebang pilih. Saya ingatkan itu,” tegasnya.(adv/mal)