PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Semakin menjamurnya lembaga bimbingan belajar (Bimbel) di Kabupaten Pelalawan terutama di Ibukota Pangkalankerinci, DPRD Kabupaten Pelalawan meminta instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terutama soal izin dan operasional lembaga non formal tersebut.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH kepada Riau Pos, Kamis (15/10) kemarin. Dikatakannya, bahwa instansi terkait seperti BPMP2T, Disdik dan Satpol PP diminta untuk koordinasi terkait soal izin bimbel dan operasionalnya.
“Bimbel harus terdata dan mengurus izin Karena merupakan bentuk usaha. Kami tidak ingin Bimbel yang ada malah ilegal dan tidak punya izin dan tidak terdata di Dinas Pendidikan,” terangnya.
Begitu juga operasionalnya, sambung Nasaruddin, untuk seperti soal tenaga pengajar dan pembimbing yang dipekerjakan harus memenuhi kriteria dan dinilai layak. Begitu juga bimbingan belajar yang digunakan sudah memenuhi standart atau tidak.
“Jangan malah nantinya timbul permasalahan. kami sangat mendukung dengan hadirnya bimbel membantu siswa menguasai materi pelajaran di luar jam sekolah. Namun tentunya kehadiran bimbel harus dibina dan dipantau oleh instansi yang berkompeten seperti disdik. Jadi jangan asal buka bimbel saja, memungut bayaran namun kualitas dan target yang ingin dicapai terabaikan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin Kamal mengakui, bahwa sejauh ini masih banyak lembaga-lembaga non formal di Kabupaten Pelalawan ini membuka bimbingan belajar, namun tidak memiliki rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Hanya enam lembaga pelatihan saja yang ada izin rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Dan dari keenam lembaga pendidikan itu, tidak satupun ada lembaga bimbingan belajar, melainkan lembaga seperti pelatihan salon, musik dan menyetir.(amn/mal)