Jabatan Gubri akan Diisi Plt selama 48 Hari

Riau | Rabu, 16 Oktober 2013 - 11:06 WIB

JAKARTA (RP) - Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, untuk memastikan posisi jabatan Gubernur Riau tidak akan mengalami kekosongan, meskipun gubernur dan wakil gubernur definitif belum terpilih atau ditetapkan, Kemendagri akan menunjuk Plt atau tugas sehari-hari gubernur.

‘’Kalau periode jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir, sementara Pilkadanya belum selesai atau belum ada gubernur definif, maka ada dua kemungkian, yaitu tugas sehari-hari bisa dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah sampai presiden menunjuk Plt Gubernur, atau presiden langsung menunjuk pejabat lain menjadi Plt Gubernur,’’ kata Restuardy Daud di Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Restuardy, sesuai ketentuan jabatan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau hingga 20 November 2013 mendatang sesuai masa jabatannya, maka tidak bisa diperpanjang lagi.

Mendagri Gamawan Fauzi sebut Restuadry, nantinya akan mengusulkan ke presiden Plt Gubernur Riau yang berasal dari eselon I dengan pangkat sekurang-kurangnya IV C.

Penjabatnya bisa berasal dari pejabat pemerintah pusat mapun pemerintah daerah Riau, tergantung siapa yang akan diajukan Mendagri ke presiden.

Sementara itu pelantikan pasangan calon terpilih Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 akan dilaksanakan, 7 Januari 2014 mendatang.

Pelantikan tersebut dilaksanakan 48 hari setelah masa jabatan Gubernur Riau periode 2008-2013 berakhir. Masa jabatan Gubernur Riau 2008-2013 berakhir pada 20 November 2013. Seharusnya Pilgubri 2013 yang diselenggarakan KPU Riau sudah menghasilkan calon terpilih sebelum 20 November 2013.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Selasa (16/10) mengatakan masa jabatan Komisioner KPU Riau adalah sampai adanya calon gubernur terpilih. Sementara bagaimana kondisi Riau selama 48 hari tersebut, menurut Edy hal tersebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

‘’Itu bukan wewenang kami, yang menjadi wewenang KPU adalah menyelenggarakan pemilihan dan mendapatkan calon terpilih untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,’’ kata Edy.

Di tempat berbeda, anggota Komisi A DPRD Riau Tony Hidayat mengatakan bahwa jika memang KPU Riau belum bisa mendapatkan calon terpilih, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Riau adalah kewenangan pemerintah pusat.

‘’Menteri Dalam Negeri akan mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Riau. Bisa saja nantinya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Pejabat Gubernur dari Mendagri atau Karateker untuk memimpin Riau sampai Gubernur Riau yang baru dilantik,’’ kata Tony.(yud/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook