HIBAH BENGKALIS

Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Riau | Senin, 16 Juli 2018 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menetapkan dua orang tersangka korupsi hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012. Hanya saja, kedua tersangka tersebut belum ditahan.

    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Yudhi Veriantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

     

Kedua anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini, ditetapkan tersangka sejak 15 April lalu. Namun, hingga saat ini kedua tersangka masih bisa menghirup udara bebas. Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan.  Penyidik menilai, belum dilakukannya penahanan karena kedua tersangka dinilai kooperatif.

    

 “Dua tersangka ini belum ditahan, karena kita menilai mereka ini kooperatif ke penyidik saat pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kemarin.

     

Pemeriksaan dalam kasus ini masih berlanjut. Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya telah banyak memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka.

   

“Semua saksi ada 55 orang yang dimintai pernyataan resmi kepada penyidik. Lalu 15 di antaranya masuk dalam pemeriksaan BAP,” lanjut Sunarto.

    

Penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan yang telah divonis bersalah.

    

Kedelapan pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

    

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

    

Diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini.

    

Bahkan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

     

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook