Puasa Orang Terdahulu

Riau | Selasa, 16 Juli 2013 - 08:34 WIB

Pertanyaan:  

Apakah benar umat-umat lain juga berpuasa? Dan bagaimana perbedaan puasa umat Islam dengan umat terdahulu?

Diana, Sukajadi

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban:

Allah SWT telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum umat Muhammad. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.

Ada beberapa bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu: Pertama, puasa seperti puasa orang-orang sufi, yaitu praktik puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala, misalnya puasanya para pendeta.

Kedua, puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Sebagaimana yang telah dikisahkan Allah dalam Alquran, surat Maryam ayat 26 yang artinya: “Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.”

Ketiga, puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Buda dan sebagian Yahudi serta puasa-puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.

Keempat, puasa Nabi Daud. Puasa yang Allah syariatkan kepada Nabi Daud dan umatnya. Mereka diwajibkan puasa seumur hidup setiap dua hari sekali berselang-seling.  

Kelima, puasa Nabi Musa. Nabi Musa diperintahkan untuk melakukan puasa selama 40 hari, puasa ini dikenal dengan nama “puasa besar”.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang kesamaan antara kedua macam puasa, puasa umat Muhammad dan puasa umat sebelumnya.

Pertama, sebagian menyatakan bahwa  kesamaannya terletak pada aspek kadar dan waktunya, karena Allah mewajibkan puasa di bulan Ramadan kepada umat Yahudi dan Nasrani, namun kemudian mereka mengubahnya.

Kedua, sebagian lain mengatakan bahwa  kesamaannya itu terletak pada aspek hukumnya, yaitu wajib, mengingat Allah telah mewajibkan puasa kepada umat-umat terdahulu.

Ketiga, sebagian lain  berpendapat bahwa kesamaannya itu dari segi sifat, yaitu meninggalkan makanan dan minum, dan sebagainya pada waktu yang ditentukan.

Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadan.

Pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan Mu’awiyah yang artinya: “Hari ini adalah hari Asyura’, dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak, juga boleh meninggalkannya.”

Madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain bahwa puasa yang diwajibkan pertama kali atas umat Islam adalah puasa Asyura. Setelah datang Ramadan, Asyura’ dirombak (mansukh).

Madzhab ini mengambil dalil hadis Ibn Umar dan Aisyah yang diriwayatkan dari Ibn ‘Amr RA bahwa Nabi telah berpuasa Hari Asyura dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Ketika datang Ramadan maka puasa Asyura beliau tinggalkan.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook