JAKARTA (RP) - Roda pemerintahan di lingkungan provinsi Riau kini dipegang Wakil Gubernur HR Mambang Mit. Hal ini seiring ditahannya Gubernur Riau Rusli Zainal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Sementara tugas pemerintahan dijalankan Wakil Gubernur Mambang Mit,'' kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Dijelaskan lebih lanjut, bila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka Rusli akan diberhentikan sementara sebagai gubernur.
"Nanti Mambang Mit sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Riau," tegas Gamawan.
Rusli Zainal ditahan oleh penyidik KPK Jumat (14/6) kemarin usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka. Minggu ke dua Februari 2013, KPK menetapkan Rusli yang juga merupakan ketua Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif DPP Partai Golkar sebagai tersangka dengan tiga perbuatan dalam dua kasus yang berbeda. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau , atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Ketiga, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.(dem/rmol/jpnn)