PEKANBARU (RP) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk enam perusahaan penerangan di Riau.
Masing-masing PT Trans7 Lampung dan Pekanbaru, PT Cakrawala Andalas Televisi Pekanbaru dan Papua, Radio Komunitas Shalom, PT Andalaz Caviz, PT Indosiar Pekanbaru Televisi dan PT Radio Pesona Lembayung Swara Serumpun.
Penyerahan IPP pada enam perusahaan penerangan di Riau ini, langsung diserahkan Ketua KPID Riau Zainul Ihwan dalam Evaluasi Dengar Pendapatan (EDP) di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (15/6). Dalam pertemuan tersebut, Zainul Ihwan didampingi Wakil Ketua KPID Riau Ahmad Fitri, Rini Imron anggota Komisioner, Cecep Suryadi Koordinator Bidang pengawasan, Alnofrizal Koordinator Perizinan, dan Dr Junaidi Koordinator Bidang Kelembagaan.
Pemberian IPP memang harus melalui Komisi Penyiaran Indonesia. Karena ini berada di wilayah Provinsi Riau, maka IPP dikeluarkan KPID Riau setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) RI.
Evaluasi Dengar Pendapat ini adalah tahapan awal yang harus dilalui perusahaan yang ingin berkecimpung di penyiaran. Melalui EDP, kalangan perusahaan penyiaran akan mempresentasekan studi kelayakan mereka yang akan didiskusikan bersama.
Hasil EDP ini, KPID akan memutuskan apakah perusahaan penerangan yang bersangkutan layak untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan atau tidak. ‘’Kalau layak maka proses perizinan yang dibutuhkan dilanjutkan.(dac)